Pedoman Teknis RWT

Tulisan ini merupakan ringkasan dari Buku Pedoman Teknis Pelaksanaan Rembug Warga Tahunan yang diterbitkan oleh : Direktorat Jenderal Cipta Karya - Kementerian Pekerjaan Umum.
Silakan menghubungi Tim Faskel 25 untuk mendapatkan softcopy dari tulisan ini


RWT adalah singkatan dari Rembug/Rapat Warga Tahunan warga kelurahan/desa yang dilakukan secara rutin pada bulan Desember untuk setiap tahunnya. RWT juga merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dari paguyuban/himpunan warga kelurahan/desa.

Dok. RWT Sambiresik 2012
RWT merupakan wujud dari kedaulatan warga untuk melakukan kontrol terhadap lembaga/organisasi yang sebelumnya telah diberikan amanah oleh warga untuk mengelola kegiatan pembangunan khususnya upaya untuk penanggulangan kemiskinan di kelurahan /desa dengan acuan PJM (perencanaan jangka menengah) Pronangkis (program penanggulangan kemiskinan).

RWT merupakan forum musyawarah warga untuk membahas dan menetapkan beberapa agenda utama kegiatan yang meliputi:

a. Laporan pertanggungjawaban LKM/BKM:
i.   Pengelolaan keuangan (hasil audit & tinjauan partisipatif)
ii.  Pelaksanaan program pembangunan
iii. Kinerja kelembagaan LKM/BKM
b. Rencana tahunan (Renta) PJM Pronangkis untuk tahun berikutnya
c.  Rencana kerja LKM/BKM
d. Pemilu tingkat kelurahan dan penetapan LKM/BKM periode berikutnya (bagi LKM/BKM yang telah habis masa baktinya)

Rembug Warga Tahunan merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas oleh BKM/LKM. Kualitas penerapan dari prinsip-prinsip ini merupakan proses perubahan sosial yang sekaligus sebagai derajat perkembangan keberdayaan masyarakat (civil society).

Mengapa perlu dilakukan RWT?

Rembug Warga Tahunan perlu untuk dilakukan masyarakat dalam rangka menjamin tegaknya supremasi masyarakat sipil yaitu tetap mempunyai ruang publik untuk memperjuangkan aspirasinya, menyelesaikan, memecahkan, permasalahan sendiri secara bebas demi terwujudnya kesejahteraan sosial.

Untuk mengetahui kinerja LKM/BKM dalam mengemban misinya maka diperlukan sebuah mekanisme kontrol dari masyarakat selaku pihak pemberi amanah kepada LKM/BKM selaku pengemban amanah yang dilakukan dalam sebuah forum resmi pertanggunjawaban. Forum inilah yang kemudian disebut dengan istilah Rembug Warga Tahunan (RWT).

RWT merupakan sebuah kegiatan yang penting untuk dilaksanakan oleh masyarakat warga karena beberapa alasan tertentu sbb:

  1. Keberadaan LKM/BKM merupakan prakarsa dan inisiatif warga sehingga berhasil dibangun dan difungsikan sebagai lembaga yang menjadi motor untuk membangun kepedulian dan memanfaatkan segenab potensi yang ada di masyarakat untuk upaya penanggulangan kemiskinan.
  2. Sebagai wujud lembaga yang terbuka dan menerapkan prinsip-prinsip; transparansi, demokrasi, partisipasi, akuntabilitas maka LKM/BKM diharapkan mampu secara optimal menyerap dan mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat sehingga partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang pembangunan akan terus meningkat dan tumbuh secara alamiah.
  3. Masyarakat Warga kelurahan/desa sebagai sumber kewenangan dan kekuasaan bagi L/BKM, berkepentingan untuk mengetahui dan memahami hasil-hasil pelaksanaan tugas L/BKM sehingga fungsi evaluasi, penilaian kinerja, pengawasan, dan kontrol sosial dapat diperankan oleh warga dengan baik dan proporsional. 
  4. Masyarakat Warga dan LKM/BKM bisa terus untuk saling menjaga, merawat kepercayaan yang telah diberikan dan diterima sehingga semakin memperkuat modal sosial dan penerapan prinsip keterbukaan (transparansi) dan tanggung gugat(akuntabilitas) dimasyarakat. 
  5. Masyarakat Warga dan LKM/BKM terus berupaya membangun kepercayaan yang semakin luas kepada pihak lain; baik pemerintah maupun swasta hingga terjalinnya kerjasama, hal ini sekaligus sebagai bukti nyata kemampuan untuk mengakses sumberdaya dari pihak luar untuk program penanggulangan kemiskinan.
  6. Masyarakat Warga dan LKM/BKM semakin mampu merencanakan, menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi program penanggulangan kemiskinan secara optimal, efektif dan berkelanjutan, sehingga bisa menjamin kemanfaatannya bagi kelompok sasaran yaitu keluarga miskin.
  7. Pelaksanaan RWT oleh masyarakat secara rutin, tepat waktu, produktif merupakan salah satu indikasi semakin tumbuhnya kesadaran kritis masyarakat akan arti pentingnya keberadaan BKM/LKM sebagai lembaga sosial yang diprakarsai oleh masyarakat untuk melakukan usaha penanggulangan kemiskinan ditingkat kelurahan/desa.


Bersambung.........



1 Response to "Pedoman Teknis RWT"

Silakan kirimkan komentar Anda